Si-CePer

System Informasi Cek Permohonan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang

>

SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI DAN KEPUASAN PENGGUNA LAYANAN

Survei Dilakukan Pada Tahun 2023 di 35 Stakeholder Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menikmati layanan kami

Apakah pelayanan oleh pegawai terdapat adanya diskriminasi?

Jawaban Tidak 92.29%

Apakah pelayanan oleh pegawai sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?

Jawaban Ya 97.14%

Apakah dalam memperoleh layanan ada yang meminta imbalan?

Jawaban Tidak 100%

Apakah saudara pernah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diberikan?

Jawaban Tidak 100%

ISI SURVEI? KLIK DISINI

About Us

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia NOMOR 18 TAHUN 2022 tentang Organisai dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) mempunyai tugas : Melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan

Beberapa layanan kami adalah sebagai berikut:

  • Permohonan Telaah Teknis Kawasan Hutan.
  • Permohonan Rekomendasi diluar Kawasan Hutan.
  • Pengajuan Permohonan Informasi Geospasial
Read More

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami.

Siapa saja yang dapat memanfaatkan Layanan Kami?

Layanan ini ditunjukkan oleh Instansi atau Pribadi perseorangan yang terlibat dan bersentuhan terkait Batas Kawasan Hutan di wilayah Nusa Tenggara Timur

Apa tugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang?

BPKHTL mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan. .

Layanan apa saja yang diberikan oleh kantor BPKHTL Wilayah XIV Kupang?

Beberapa layanan kami adalah sebagai berikut: Permohonan Telaah Teknis Kawasan Hutan, Permohonan Rekomendasi diluar Kawasan Hutan, dan Pengajuan Permohonan Informasi Geospasial

Berapa Biaya untuk mendapatkan Layanan di Kantor BPKHTL Wilayah XIV Kupang?

Layanan ini tidak dipungut biaya apapun (Gratis).