Apa itu LAPOR?
Layanan Pengaduan Online Masyarakat (LAPOR)/ Whistleblowing System (WBS) berbasis web ini merupakan form keluh kesah masyarakat untuk ketidakpuasan atas pelayanan Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang dengan cara mengakses website secara online.
Meningkatkan Mutu Pelayanan
Dengan adanya Website ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
Praktis dan Hemat Waktu
Dengan adanya Website ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPKHTL Wilayah XIV Kupang untuk melakukan pengaduan
Prosedur Pengaduan di Website LAPOR!
1. Daftar/Masuk
Daftar terlebih dahulu sebelum melakukan pengaduan. Setelah mendaftar, login untuk menulis pengaduan Anda.
2. Tulis Pengaduan
Tulis pengaduan yang sesuai dengan masalah yang Anda alami atau yang Anda temui. Sertakan surat atau foto sebelum melakukan pengaduan.
3. Verifikasi Pengaduan
Jika Anda sudah mengirim pengaduan, maka pengaduan Anda akan segera diproses dan diverifikasi oleh petugas Kami.
4. Proses Tindak Lanjut
Setelah melalui proses verifikasi oleh petugas, selanjutnya Kami akan menindak lanjuti terkait pengaduan Anda.
5. Beri Tanggapan
Setelah Kami tindak lanjuti, maka selanjutnya Anda tinggal menunggu tanggapan dari Kami.
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
STATISTIK LAPORAN PENGADUAN KANTOR BPKHTL WILAYAH XIV KUPANG
TOTAL LAPORAN MASUK
LAPORAN DIPROSES
LAPORAN TERTUNDA
LAPORAN SELESAI
HUBUNGI KAMI
Hubungi kami di hari dan jam kerja atau kunjungi Kantor BPKHTL Wilayah XIV Kupang.
KONTAK & SOSIAL MEDIA
BPKHTL Wilayah XIV Kupang
Jl. Perintis Kemerdekaan 1, Kayuputih
Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Email: [email protected]
TELEPON : (0380) 820676, (0380) 833507
WHATSAPP : +62811-3830-1414
MEDIA SOSIAL :