• JL. PERINTIS KEMERDEKAAN 1, KAYUPUTIH, OEBOBO, KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
CLOSE
single-event-img-1

PELAYANAN SURVEY HUTAN


Survei Hutan Alam Primer dalam Rangka Revisi PIPPIB (Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut) adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut. Survei ini dilakukan untuk memverifikasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Survei ini dapat dilaksanakan dengan melakukan penafsiran citra penginderaan jauh resolusi tinggi (satelit).