Profil BPKHTL
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang merupakan Unit Kerja dibawah Direktorat Jenderal Planologi dan Tata lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
BPKHTL mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan
kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.
BPKHTL menyelenggarakan fungsi :
- 1. pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, dan pemetaan kawasan hutan;
- 2. pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
- 3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
- 4. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
- 5. pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
- 6. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
- 7. penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan;
- 8.. penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan;
- 9. pelaksanaan verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- 10. fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- 11. pelaksanaan pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah;
- 12. pelaksanaan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah;
- 13. pelaksanaan diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah; dan
- 14.pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN
HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN
NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA BPKHTL
BPKHTL Wilayah XIV Provinsi Nusa Tenggara Timur