Struktur Organisasi
Kepala BPKHTL | Menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPKHTL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. |
Subbagian Tata Usaha | Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi. |
Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penataan batas, rekonstruksi batas dan pemetaan kawasan hutan; inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan; penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu. |
Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan | Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan. |
Kelompok Jabatan Fungsional | Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKHTL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. |